BAGIAN KESISWAAN

BAGIAN KESISWAAN
Suasana Penamatan Siswa-Siswi Tahun Pelajaran 2012/2013

Rabu, 11 September 2013

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMAN 2 WANGI-WANGI




PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI
DINAS PENDIDIDKAN NASIONAL, PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMA NEGERI 2 WANGI-WANGI
Jalan Motika No 57 Kel. Mandati III Kec. Wangi-Wangi Selatan Kab. Wakatobi, 93791
 


TATA TERTIB BIDANG KEPESERTA DIDIKAN SMA NEGERI 2 WANGI-WANGI

KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 2 WANGI-WANGI
NOMOR: 422/020/2013
TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK

Menimbang:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.

Mengingat:
1.      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Menetapkan:

PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK
BAB I. PENGERTIAN DAN TUJUAN
Pasal 1: Pengertian
Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya. Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik.
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.       Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri 2 Wangi-Wangi adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh peserta didik SMA Negeri 2 Wangi-Wangi.
2.        Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Wangi-Wangi yang beralamat di Jalan Motika Nomor 57 Kelurahan Mandati III Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.       Tim Ketertiban adalah Tim yang beranggotakan guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk menegakkan Tata Tertib peserta didik.
4.       Guru BK adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konseling terhadap peserta didik.
5.       Peserta Didik adalah murid yang terdaftar secara administratif di SMA Negeri 2 Wangi-Wangi.
6.       Guru Piket adalah guru yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk menjaga, memantau dan memastikan kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di SMA Negeri 2 Wangi-Wangi.
7.       Kegiatan Pembelajaran adalah proses berlangsungnya interaksi peserta didik, guru, dan sumber belajar pada jam tatap muka baik di dalam maupun di luar kelas.
8.       Waktu Istirahat adalah waktu diberhentikannya kegiatan pembelajaran untuk sementara, dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh sekolah untuk beristirahat dan penyegaran pikiran.
9.       Pakaian Seragam adalah pakaian yang wajib dipakai peserta didik selama mengikuti Kegiatan Pembelajaran baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang telah ditentukan sekolah.
10.   Atribut adalah kelengkapan identitas peserta didik yang harus dipakai oleh semua peserta didik yang telah ditentukan oleh sekolah.
11.   Kredit Poin Pelanggaran Peserta didik adalah angka/skor yang diberikan kepada peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukannya.
12.   Debet Poin Peserta didik adalah angka/skor yang diberikan kepada peserta didik sebagai reward atas prestasi yang diraih, untuk mengurangi kredit poin pelanggaran.
13.   Wali Kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk membina peserta didik dalam satu kelas.
14.   Skorsing adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti Kegiatan Pembelajaran untuk sementara waktu sebagai sanksi sesuai kredit poin pelanggaran yang diperoleh peserta didik dengan diberikan tugas sesuai jadwal pelajaran.
15.   Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.
16.   Sanksi langsung adalah sanksi yang diberikan pada saat terjadi pelanggaran, berupa tugas yang bersifat edukatif.

Pasal 2: Tujuan
Tujuan ditetapkan keputusan ini adalah sebagai pedoman bagi peserta didik, guru, dan tenaga non kependidikan dalam rangka pembinaan ketertiban dan kedisiplinan di SMA Negeri 2 Wangi-Wangi.
Pada Tata Tertib Peserta didik ini memuat:
1.       Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan.
2.       Hal-hal yang dianjurkan.
3.       Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.
4.       Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggar.

BAB II. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Pasal 1: Kehadiran Peserta Didik
1.       Jam 06.45 Wita peserta didik wajib mengikuti apel pagi.
2.       Keterlambatan lebih dari 10 menit mengikuti apel pagi, peserta didik tetap diperbolehkan apel pagi setelah mendapat izin dari guru piket.
3.       Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit pada saat PBM tidak diperbolehkan masuk kelas / mengikuti pelajaran tanpa seizin petugas Piket dan BK.
4.       Keterlambatan lebih dari 10 menit pada saat PBM tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran pada jam pertama dan akan diberikan izin masuk pada jam berikutnya setelah mendapat surat izin dan tugas khusus dari petugas Piket dan BK.
5.       Apabila peserta didik tidak masuk sekolah karena sakit, atau izin harus mengirimkan surat izin yang sah dari orang tua / wali peserta didik pada hari itu juga atau lewat telepon sekolah.
6.       Jumlah hari hadir selama satu Semester sekurang-kurangnya 75 % hari efektif sekolah, dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.
7.       Apabila peserta didik akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau izin keperluan lain, harus minta izin kepada semua guru Bidang Studi yang ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat izin meninggalkan sekolah dari guru Piket.
8.       Apabila peserta didik akan meninggalkan kelas pada saat jam pelajaran berlangsung harus minta izin kepada guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan dan surat izin ditinggalkan di kelas.
9.       Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir, serta pulang secara bersama-sama setelah mengikuti apel pulang.
10.   Berada di dalam kelas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan halaman sekolah pada saat jam istirahat.
11.   Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh sekolah.
Pasal 2: Pakaian Seragam Sekolah
1.       Mengenakan pakaian seragam OSIS lengkap dengan atributnya pada hari Senin s.d. Kamis dan pada saat upacara yang ditentukan sekolah.
2.       Mengenakan pakaian olahraga sekolah pada hari Jumat
3.       Setiap hari Jumat peserta didik putra diwajibkan mengikuti shalat jumat di sekolah.
4.       Mengenakan pakaian pramuka lengkap dengan atributnya pada hari Sabtu.
5.       Bersepatu Hitam bertali hitam dan berkaos kaki putih panjang.
6.       Mengenakan ikat pinggang yang telah ditentukan oleh sekolah.
7.       Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yang telah ditetapkan oleh sekolah, antara lain:
1.       Peserta didik: Celana tidak gembyong dan atau tidak berujung pensil.
2.       Siswi: Rok panjang.
3.       Pada lengan baju peserta didik/siswi menggunakan potongan kain khas sentuhan daerah Wakatobi. 
8.       Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/kusuh).
9.       Baju bagian bawah dimasukan pada Celana/Rok sehingga tampak ikat pinggangnya.
10.   Mengenakan seragam lengkap sekolah pada saat Upacara Bendera.

Pasal 3: Lingkungan Sekolah
1.       Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
2.       Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
3.       Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing.
4.       Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat Parkir Sekolah secara teratur dan rapi serta dikelompokan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.
5.       Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar.
6.       Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.
7.       Tidak merusak sarana/prasarana yang ada di sekolah.

Pasal 4: Etika, Estetika dan Sopan Santun
1.       Menghormati kepala sekolah, guru dan tenaga non kependidikan SMA Negeri 2 Wangi-Wangi.
2.       Bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah.
3.       Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya.
4.       Bagi peserta didik putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.
5.       Rambut diatur secara rapi tidak dicat dan untuk peserta didik putra tidak berambut Gondrong.
6.       Bagi peserta didik putra tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan peserta didik putra.
7.       Berbicara secara santun, baik terhadap guru/tenaga non kependidikan maupun teman-teman sekolah.
8.       Saling hormat-menghormati sesama peserta didik.
9.       Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.

Pasal 5: Administrasi Sekolah
1.       Menyelesaikan pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
2.       Meminjam dan mengembalikan buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Perpustakaan.
3.       Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan pengunaannya.

Pasal 6: Kegiatan Ekstrakurikuler dan Pengembangan Diri
1.       Wajib mengikuti Ekstrakurikuler/Pengembangangan Diri sekurang-kurangnya satu jenis kegiatan Ekstrakurikuler/Pengembangan Diri bagi kelas X dan kelas XI
2.       Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.




BAB III. LARANGAN-LARANGAN
Pasal 1: Larangan-larangan
1.       Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh peserta didik sebagaimana pada Bab II.
2.       Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa izin (bolos).
3.       Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar.
4.       Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
5.       Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah.
6.       Mengendarai sepeda/sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah.
7.       Membawa uang saku secara berlebihan.
8.       Bertingkah/berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
9.       Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
10.   Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
11.   Berkelahi diantara sesama peserta didik SMA Negeri 2 Wangi-Wangi, maupun peserta didik/orang lain di luar SMA Negeri 2 Wangi-Wangi.
12.   Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
13.   Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
14.   Mengambil barang-barang, baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya.
15.   Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
16.   Melakukan pelecehan/penghinaan kehormatan martabat guru, tenaga non kependidikan maupun sesama peserta didik.
17.   Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
18.   Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (Narkoba) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
19.   Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh.
20.   Menikah dan atau hamil.
21.   Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
22.   Bertato.
23.   Memalsukan dokumen administrasi sekolah.
24.   Menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) dalam kegiatan Pembelajaran/Evaluasi tanpa izin.

BAB IV. SANKSI-SANKSI
Pasal 1: Tahapan Saksi
Apabila peserta didik tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut, maka akan diberikan Sanksi oleh sekolah berupa:
1.       Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung.
2.       Peringatan secara tertulis.
3.       Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
4.       Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
5.       Dikembalikan kepada orang tua/wali.
6.       Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.

Pasal 2: Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori ringan:
1.       Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana Bab II Kewajiban-kewajiban peserta didik.
2.       Melanggar Larangan-larangan sebagaimana Bab III pasal:
1.       Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar.
2.       Membawa uang saku secara berlebihan.
3.       Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah.
4.       Bertingkah/berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
5.       Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
6.       Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
3.       Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.

Pasal 3: Peringatan Secara Tertulis
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal:
1.       Melanggar kewajiban sebagaimana Bab II secara berulang kali.
2.       Tidak mengindahkan peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV pasal 2.
3.       Melanggar Larangan-larangan sebagaimana Bab III pasal 1:
1.       Membawa senjata tajam atau sejenisnya.
2.       Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
3.       Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat.
4.       Mengendarai sepeda/sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah
5.       Bertingkah/berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
6.       Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
7.       Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa izin (bolos).
8.       Bertato.
9.       Memalsukan Dokumen.
4.       Peringatan tertulis berupa :
1.       Surat pemberitahuan kepada orang tua/wali.
2.       Surat pernyataan/janji peserta didik yang diketahui oleh orang tua/wali.
5.       Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua/wali peserta didik.

Pasal 4: Pemanggilan Orang Tua/Wali Peserta Didik
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama:
1.       Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan pasal 3.
2.       Melanggar Larangan-larangan sebagaimana Bab III pasal 1:
1.       Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
2.       Berkelahi diantara sesama peserta didik SMA Negeri 2 Wangi-Wangi, maupun peserta didik/orang lain di luar SMA Negeri 2 Wangi-Wangi.
3.       Mengambil barang-barang, baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya.
4.       Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian
5.       Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
6.       Melakukan pelecehan/penghinaan kehormatan dan martabat guru, tenaga non kependidikan maupun sesama peserta didik.
3.       Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telepon atau sarana komunikasi lainnya.

Pasal 5: Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan keras:
1.       Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3 dan pasal 4.
2.       Melanggar Larangan-larangan sebagaimana Bab IV pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 secara berulang.
3.       Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan: Peringatan secara lisan, Peringatan secara tertulis, Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.

Pasal 6: Dikembalikan Kepada Orang Tua/Wali
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat:
1.       Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5.
2.       Melanggar Larangan-larangan sebagaimana Bab III pasal 1:
1.    Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (Narkoba) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
2.    Menikah dan atau hamil.
3.       Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian.
4.       Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA.

Pasal 7: Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat berat:
1.       Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
2.       Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh.
3.       Berbuat onar dan mengganggu Stabilitas sekolah.

BAB V. MEKANISME PENANGANAN KASUS

Pasal 1: Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
1.       Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik:
1.       Peringatan secara lisan dan penindakan langsung.
2.       Peringatan secara tertulis.
3.       Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
4.       Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
5.       Dikembalikan kepada orang tua/wali.
6.       Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.
2.       Setiap guru/tenaga non kependidikan berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
3.       Setiap guru dan tenaga non kependidikan yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap peserta didik, untuk segera melaporkan kepada Wali Kelas/Guru BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh peserta didik untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
4.       Tim Piket/Tim Ketertiban memiliki wewenang melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung serta menetapkan dan memberikan besar poin pelanggaran kepada peserta didik yang secara nyata melakukan pelanggaran.
5.       Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan peserta didik berdasar usulan dari Tim Piket/Tim Ketertiban.
6.       Tim Piket/Tim Ketertiban memberikan Laporan penanganan pelangaran peserta didik kepada Wali Kelas/Guru BK untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
7.       Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh Wali Kelas/Guru BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
8.       Dalam hal sanksi berat dan sangat berat peserta didik Dikembalikan kepada Orang tua/wali dan Dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.

Pasal 2: Kasus Pribadi
1.       Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik
2.       Penanganan dilakukan oleh Wali Kelas, Guru BK, dan orang tua/wali peserta didik.


BAB IV. PELANGGARAN DAN POIN

Pasal 1: Ketentuan Umum
1. Setiap peserta didik yang melanggar tata tertib diberikan sanksi langsung dan kredit poin berdasarkan jenis pelanggarannya.
2. Semakin besar kredit poin yang diberikan, menunjukkan semakin besar bobot pelanggaran yang dilakukan peserta didik.
3. Pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali, kredit poin diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya dengan jenis sanksi sesuai kredit poin akumulasi.
4. Kredit poin pelanggaran diakumulasikan selama 3 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Batas maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleransi untuk peserta didik Kelas X adalah 100 poin.
b. Batas maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleransi untuk peserta didik Kelas XI adalah 150 poin (sudah termasuk akumulasi poin dari Kelas X).
c. Batas maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleransi untuk peserta didik Kelas XII adalah 200 poin (sudah termasuk akumulasi poin dari Kelas X dan Kelas XI).
5. Peserta didik yang telah mencapai kredit poin lebih besar dari batas maksimal kredit poin seperti diatur dalam ayat 4 tersebut, dikeluarkan dari sekolah.

Pasal 2: Kredit Poin Pelanggaran Peserta Didik

KODE
JENIS PELANGGARAN
SKOR

A. KEHADIRAN PESERTA DIDIK

A-01

Peserta didik tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa izin dari guru mata pelajaran dan piket
7
A-02

Peserta didik tidak masuk sekolah/tidak mengikuti kegiatan Pengembangan Diri tanpa izin dari orang tua/wali
10
A-03
Peserta didik izin keluar dan terlambat/tidak kembali ke  sekolah 
10


B. PAKAIAN SERAGAM DAN KELENGKAPANNYA

B-01
Baju tidak dimasukkan
2
B-02
Kaos kaki tidak sesuai ketentuan
3
B-03
Atribut sekolah tidak lengkap (dasi untuk seragam osis, bedge, lokasi, logo sekolah, sabuk hitam, dan sebagainya)
4
B-04
Berpakaian tidak semestinya (terlalu ketat, transparan, tidak sesuai ketentuan, dan lain-lain ).
5
B-05
Sepatu tidak sesuai ketentuan
5
B-06
Memakai aksesori berlebihan (Putra: memakai kalung, gelang, cincin, anting, tindik, tato; Putri : memakai, tato, tindik berlebihan, berdandan berlebihan, gelang dan kalung bukan emas)
5
B-07
Tidak memakai seragam olahraga pada waktu olahraga
5


C. WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN

C-01

Siswa memakai jaket, sweater, dan sejenisnya pada saat kegiatan pembelajaran tanpa alas an yang jelas.
3
C-02
Siswa terlambat masuk kelas/mengikuti kegiatan pembelajaran
4
C-03
Mengganggu kegiatan pembelajaran kelas lain
3
C-04
Mengaktifkan dan menggunakan HP, Audio Video Player serta bermain game komputer saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
5
C-05
Siswa makan/minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
3
C-06
Siswa membawa uang berlebihan/barang berharga ke sekolah tanpa alasan yang jelas.
3
C-07
Berlaku tidak sopan, tidak menghormati guru pada saat kegiatan pembelajaran.
5


D. UPACARA

D-01
Tidak menggunakan seragam lengkap/pakaian sesuai ketentuan.
5
D-02
Tidak tertib (gaduh) dalam mengikuti upacara.
5
D-03
Tidak mengikuti upacara tanpa keterangan dan atau terlambat
10


E. KENDARAAN

E-01
Parkir tidak pada tempatnya atau tidak teratur
3
E-02
Membunyikan sepeda motor keras-keras pada jam pelajaran
3
E-03
Membawa sepeda motor ke luar lingkungan sekolah pada jam pelajaran ataupun istirahat tanpa seizin guru piket
10
E-04
Siswa membawa sepeda motor yang bersuara bising dan modifikasi berlebihan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain
20


F. TINDAKAN PERUSAKAN

F-01
Membuang sampah sembarangan
3
F-02
Petugas piket kelas tidak melaksanakan tugas sebagaimana jadwal yang telah ditentukan
3
F-03
Coret-coret tembok, meja, kursi, dan fasilitas sekolah lainnya
30
F-04
Merusak fasilitas sekolah
40


G. ETIKA

G-01
Masuk atau keluar lewat jendela
10
G-02
Membuang sampah tidak pada tempatnya
5
G-03
Melompat pagar sekolah
5
G-04
Mengabaikan perintah/tugas/peringatan Guru.
5
G-05
Bekerjasama/menghasut teman untuk berbuat tidak baik.
10
G-06
Mencontek, memberi contekan atau bekerjasama pada waktu ulangan /ujian/ tes
10
G-07
Bercanda berlebihan baik perkataan dan perbuatan
5
G-08

Membawa/membaca bacaan, gambar, kaset CD/HP porno di dalam atau diluar sekolah baik sebagai subjek maupun objek
100
G-09
Menghina sesama teman dengan lisan, tulisan dan atau perbuatan
10
G-10
Menghina guru atau tenaga non kependidikan dengan lisan, tulisan dan atau perbuatan
50
G-11
Menghina tamu sekolah
50

H. RAMBUT DAN KUKU

H-01
Siswa berkuku panjang atau mewarnai kuku
5
H-02
Siswa putra berambut gondrong, dikucir atau tidak serasi.
10
H-03
Rambut disemir
20

I. ROKOK

I-01
Siswa membawa rokok di sekolah
20
I-02

Siswa membawa rokok dan merokok di lingkungan sekolah atau merokok pada waktu jam sekolah atau kegiatan sekolah
30
I-03
Siswa merokok di luar sekolah dengan memakai seragam sekolah
50

J. NARKOBA DAN PERJUDIAN

J-01
Membawa alat perjudian dan atau berjudi di lingkungan sekolah
50
J-02
Membawa dan atau mengkonsumsi minuman keras
201
J-03
Berada di lingkungan sekolah dalam keadaan mabuk
201
J-04
Membawa, menggunakan dan atau mengedarkan narkoba
201

K. BENDA LAIN

K-01

Membawa senjata tajam atau alat yang membahayakan orang lain kecuali untuk kegiatan sekolah
25
K-02
Membawa dan atau membunyikan bahan peledak/ petasan.
30
K-03
Menggunakan senjata tajam untuk melukai orang lain.
100

L. PERKELAHIAN

L-01
Biang keladi perkelahian dengan siswa/orang luar sekolah
100
L-02
Biang keladi perkelahian dengan teman satu sekolah
100
L-03
Berkelahi/tawuran dengan siswa/orang luar sekolah
100
L-04
Berkelahi/tawuran dengan teman satu sekolah
100
L-05
Menganiaya orang lain
100

M. TINDAKAN TERHADAP NAMA BAIK SEKOLAH

M-01
Memalsukan tanda tangan atau surat izin.
20
M-02
Berada di luar tempat tinggal di atas jam 22.00 WIB tanpa alasan yang jelas.
25
M-03
Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik sekolah
100
M-04
Menggelapkan barang, manipulasi uang orang tua, guru, teman, ataupun sekolah.
30
M-05
Melakukan pemerasan terhadap orang lain di lingkungan sekolah.
100
M-06
Berbohong, memfitnah atau menyebarkan berita bohong
50
M-07

Mengunjungi tempat-tempat yang tidak layak bagi pelajar, seperti tempat asusila, tempat perjudian, dll.
50
M-08
Mengancam keselamatan orang lain.
50
M-09
Memalsukan administrasi/dokumen sekolah.
50
M-10

Mencuri dan atau terlibat pencurian uang/barang milik sekolah atau milik sesama teman di lingkungan sekolah.
200
M-11
Melawan secara fisik kepada guru/tenaga non kependidikan.
200
M-12
Terlibat tindakan kriminal yang sudah ditangani oleh penegak hukum.
201

N. TINDAKAN BERKENAAN DENGAN BUKU SAKU TATA TERTIB

N-01
Tidak membawa buku saku tata tertib pada saat kegiatan sekolah
15
N-02
Menghilangkan buku saku tata tertib, baik secara sengaja maupun tidak sengaja
30

O. TINDAKAN ASUSILA

O-01
Berduaan di tempat sepi antara lawan jenis
30
O-02
Pergaulan bebas dengan lawan jenis/sejenis yang melampaui norma agama dan susila
40
O-03
Membawa alat kontrasepsi (bukan untuk kegiatan sekolah)
100
O-04
Pelanggaran terhadap tindakan pelecehan seksual
100
O-05
Hamil atau menghamili
201
O-06
Berbuat zina
201
P-01
MENIKAH
201

Pasal 3: Tindak Lanjut dan Sanksi

NO
JUMLAH
KREDIT
POIN
TINDAK LANJUT

SANKSI
1
1 – 10
Ditangani guru piket dan dikonfirmasikan ke wali kelas dan tim ketertiban
Peringatan lisan
2
11 – 20
Ditangani guru piket dan dikonfirmasikan ke wali kelas dan tim ketertiban
Membersihkan lingkungan sekolah
3
21 – 30
Ditangani guru piket, dikonfirmasi ke wali kelas, tim ketertiban, dan dibina BK
Peringatan tertulis dan melaksanakan tugas dari sekolah
4
31 – 40
Ditangani guru piket, wali kelas, tim
ketertiban, guru BK,dikonfirmasikan ke orang tua dan diberi surat peringatan
Peringatan tertulis, melaksanakan tugas dari sekolah, pemanggilan
orang tua
5
41 – 50
Ditangani guru piket, wali kelas, tim
ketertiban, guru BK dan pemanggilan orang tua
Melaksanakan tugas dari sekolah dan membuat surat pernyataan di atas materai 6000 dan diketahui orang tua
6
51 – 60
Ditangani guru piket, wali kelas, tim
ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua.
Membuat surat pernyataan di atas
materai 6000 diketahui orang tua
dan di skorsing 2 hari kalender
7
61 – 70
Ditangani guru piket, wali kelas, tim
ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua
Membuat surat pernyataan
di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 3 hari kalender
8
71 – 80
Ditangani guru piket, wali kelas, tim
ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 4 hari kalender
9
81 – 90
Ditangani guru piket, wali kelas, tim
ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua.
Membuat surat Pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 5 hari Kalender
10
91 – 100
Ditangani guru piket, wali kelas, tim
ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua
dan diskorsing 6 hari kalender
11
101
Untuk siswa kelas X
Konferensi Kasus
Untuk siswa kelas XI dan XII :
Ditangani guru piket, wali kelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua
Untuk siswa kelas X:
Dikembalikan kepada Orang Tua
Untuk siswa kelas XI dan XII : Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 7 hari kalender
12
101 – 125

Ditangani guru piket, wali kelas, tim
ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 8 hari kalender
13
126 – 150
Ditangani guru piket, wali kelas, tim
ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 9 hari kalender
14
151
Untuk siswa kelas XI :
Konferensi Kasus
Untuk siswa kelas XII :
Ditangani guru piket, wali kelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua
Untuk siswa kelas XI:
Dikembalikan kepada orang tua
Untuk siswa kelas XII:
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan di skorsing 10 hari kalender
15
152  – 175
Ditangani guru piket, wali kelas, tim
ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 11 hari kalender
16
176 –200
Ditangani guru piket, wali kelas, tim
ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 12 hari kalender
17
> 201
Konferensi kasus
Dikembalikan kepada orang tua


BAB VI. DEBET POIN SISWA (REWARD)

Pasal 1: Ketentuan Umum
1. Siswa dapat mengurangi kredit poin pelanggarannya dengan melakukan suatu prestasi yang positif yang besarnya disesuaikan dengan tingkat prestasi yang dicapai.
2. Pengurangan kredit poin seperti yang diatur dalam ayat 1) tersebut dapat diberlakukan jika peserta didik yang bersangkutan telah mempunyai kredit poin pelanggaran pada saat itu.
3. Debet poin hanya dapat digunakan pada saat itu saja dan tidak dapat diperhitungkan di kemudian hari.
4. Pengurangan kredit poin dapat terus dilakukan sampai kredit poin pelanggaran mencapai nol.
5. Dalam hal perolehan debet poin ternyata lebih besar dari kredit poin pelanggarannya,maka debet poin hanya bisa mengurangi kredit poin pelanggaran sampai mencapai poin nol (kredit poin pelanggaran tidak bisa sampai minus) dan sisanya tidak dapat digunakan di kemudian hari.


Pasal 2: Ketentuan Debet Poin Siswa

KODE
JENIS PRESTASI
POIN

1. PRESTASI AKADEMIS

1.01
Peringkat 3 besar kelas
20
1.02
Peringkat 10 besar sekolah/parallel
30
1.03
Prestasi tingkat Kecamatan
40
1.04
Prestasi tingkat Kabupaten
50
1.05
Prestasi tingkat Propinsi
75
1.06
Prestasi tingkat Nasional
100
1.07
Prestasi tingkat Internasional
200

2. PRESTASI NON AKADEMIS

2.01
Prestasi tingkat Sekolah
20
2.02
Prestasi tingkat Kecamatan
30
2.03
Prestasi tingkat Kabupaten
40
2.04
Prestasi tingkat Propinsi
50
2.05
Prestasi tingkat Nasional
80
2.06
Prestasi tingkat Internasional
150

3. KEORGANISASIAN

3.01
Aktif dalam kepengurusan organisasi
10
3.02
Aktif dalam kepengurusan ekstrakurikuler
10
3.03
Aktif dalam suatu kepanitiaan
10

4. KELAKUAN BAIK

4.01
Selama 60 hari kalender berturut-turut tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib siswa.
20
4.02
Memberikan informasi yang valid tentang tindak pelanggaran yang dilakukan siswa.
40

Pasal 15: Pengawasan, Pemberian Sanksi dan Pembinaan
1. Pengawasan tata tertib peserta didik dilakukan oleh seluruh guru dan tenaga non kependidikan di sekolah.
2. Pemberian sanksi langsung dan penambahan kredit poin pelanggaran peserta didik dilakukan oleh Tim Keteriban dan atau Guru Piket.
3. Keputusan tertinggi berkenaan dengan pemberian sanksi berada di tangan Rapat Dewan Guru atau Rapat Konferensi kasus yang diikuti oleh Wakasek Kesiswaan, Guru BK, Tim Ketertiban, dan Wali Kelas dengan diketahui oleh Kepala Sekolah.
4. Pembinaan terhadap siswa yang telah melakukan pelanggaran ditangani oleh Wali Kelas dan Guru BK.
                       
Pasal 16: Pengolah Data Kredit Poin dan Debet Poin
Pengolahan Data Kredit Poin Pelanggaran Siswa dan Debet Poin dilakukan oleh Wali Kelas/Guru BK dengan pantauan Wakasek Kesiswaan.


BAB VI. PENUTUP

1.       Peraturan sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.
2.       Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan ini akan ditentukan dan diputuskan dalam Rapat Dewan Guru.
Ditetapkan  :  Di Mandati III
Tanggal      :  8 Juli 2013
Kepala Sekolah,
Ttd
JUMUI, S.Pd.,M.Si
NIP.197111101994121 002